Jangan sampai, karena sekarang semua makin mudah, kita malah jadi lupa dan kehilangan esensi dari ibadah itu. Ibadah ke tanah suci itu harus ditunaikan sebagaimana ibadah, bukan berwisata.
Ibadah Haji adalah bermaksud mendatangi Bayt Allah SWT untuk amal ibadah tertentu dilakukan pada waktu tertentu dan dengan cara tertentu pula. Sedangkan ibadah Umrah, secara lughawi, berarti al Ziyarah, dan secara istilah adalah mendatangi Baitullah untuk menunaikan ibadah tertentu, yakni thawaf dan sa'i.
Umrah merupakan sebagian dari rangkaian ibadah haji yang tidak bisa dilepaskan. Sehingga dalam pelaksanaan ibadah haji, seseorang melakukan ibadah umrah terlebih dahulu. Disamping umrah wajib, ada umrah sunnah yang dapat dilaksanakan kapan saja, baik pada musim haji atau pun waktu yang lain.
Para Ulama Fiqh menyepakati bahwa ibadah haji dan umrah hukumnya adalah wajib bagi setiap muslim yang memiliki kemampuan biaya, fisik dan waktu. Hal ini mengacu kepada firman Allah SWT;
"Dan Allah mewajibkan atas manusia, haji ke Baitullah bagi yang mampu mengerjakannya" (QS Ali Imran 97)
"Sempurnakan haji dan umrah (hanya) karena Allah" (QS Al Baqarah 196)
Quran Surat Ali Imran ayat 97 tersebut menjadi dasar bahwa haji diwajibkan hanya kepada umat Islam yang memiliki kemampuan.
Bulan Februari lalu, redaksi Jumrah Erwin E Ananto dan Handi Pramuditha menemui Wakil Amirul Haj Indonesia, KH Hasyim Muzadi, di kediamannya, untuk mendapatkan gambaran apa saja yang menjadi prasyarat kesempurnaan ibadah haji sehingga seseorang yang pulang dari ibadah ke tanah suci tersebut meraih kemabruran.
Berikut perbincangan kami: